Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

JAKARTA (Awall.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, Selasa (8/8).

Adapun dua orang saksi adalah NS selaku Staf Bagian Pajak di PT Nayumi Group dan 2. DGL selaku Finance Director PT Granary Reka Cipta (GRC) Tahun 2005-sekarang.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Dukung Transformasi Digital, Menuju Kejaksaan Satu Data, Modern, dan Unggul

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumadena membenarkan hal tersebut bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Graha Telkom Sigma.

” Saksi diperiksa berdasarkan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR<‘ ungkapnya.

Baca Juga:  Kumpulkan Data Korupsi di PT Garuda Indonesia, Jampidus Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *