Hasil KRYD, Polda Jateng Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

SEMARANG (Awal.id) – Polda Jateng memusnahkan belasan ribu botol isi minuman keras (miras), puluhan ribu knalpot brong dan puluhan petasan siap edar, usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 di Lanumad Ahmad Yani Kota Semarang, Senin (17/4/2023).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pemusnahan ini merupakan Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan selama ramadan sampai menjelang lebaran.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Berikan Penghargaan 259 Personil di Bulan Ramadhan 2024

Ia menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjaga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Untuk knalpot petasan miras ini hasil dari kegiatan KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan). Sebelum operasi kita lakukan jadi operasi KKYD digunakan untuk memperingati ramadan dan lebaran diantaranya miras petasan termasuk mengganggu ketertiban umum,” ujar Luthfi.

Ia menuturkan petasan masih menjadi tradisi masyarakat dalam merayakan ramadan dan lebaran. Menurutnya hal ini sangat keliru karena membahayakan keselamatan dan melanggar Undang-Undang.

Baca Juga:  Masjid Baiturrahman Direnovasi, Gubernur Ganjar: Dulu Saya Sering Tidur di Sini

“Seperti contoh kejadian ledakan petasan di Magelang yang merengut korban jiwa. Tak hanya itu, belasa rumah ambruk akibat dahsyatnya ledakan. Ini merupakan pembelajaran, kita himbau tidak hanya penegakan Polri tetapi budaya harus dikikis kedepan tidak ada identik petasan karena menggangu dan mengancam jiwa,” tegasnya.

Sebelumnya, Ia mengatakan Polda Jateng telah mengamankan puluhan tersangka kasus obat mercon yang beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Ada 90 orang yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Perampas Handphone Milik Anak 11 Tahun di Candisari

“Dari pluhan tersangka kepolisian mengungkap 53 kasus obat mercon. Rinciannya yakni 15 produsen, 5 distributor dan 38 penjual,” tutupnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *