Mangkir 3 Kali, Kejati Jateng Amankan Kasi Dana BKK Jateng Cabang Brebes

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan SH MH, melihat langsung M Nasir saat dilakukan tes swab antigen sebelum dilakukan pemeriksaan, di Kantor Kejati Jateng
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan SH MH, melihat langsung M Nasir saat dilakukan tes swab antigen sebelum dilakukan pemeriksaan, di Kantor Kejati Jateng

SEMARANG (Awal.id) –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berhasil mengamankan Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, M Nasir (46). Warga Bumiayu, Jawa Tengah itu diamankan di Tegal sekitar pukul18.30 WIB , Senin (30/8), setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir, kami berkordinasi dengan bidang Intelijen, dan mengamankan yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati Jateng” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan, Selasa (31/8).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan, SH MH

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan

Menurutnya, Nasir diamankan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar di PT BBK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Targetkan Ekonomi Nasional 2022 Tumbuh 5 Persen

“Sementara kerugian negara yang dihitung secara acak mencapai  Rp 2,2 miliar. Kami masih mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara ke BPKP. Adapun peran yang bersangkutan, yakni setoran deposito dan kredit yang diterima tidak disetorkan ke kas,” ungkapnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *