Satpol PP Kota Semarang Gelar Razia Kos di Sekitar Jalan Lamper
SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang melakukan razia kos-kosan di sekitar jalan Lamper Tengah, Rabu (16/3) malam.
Tujuan dilakukan razia ini untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan penghuni kos, seperti melakukan hubungan di luar nikah atau kumpul kebo.
Namun pada razia tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran tersebut. Satpol PP hanya mendapati sebanyak 18 penghuni kos tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Semantara (SKTS).
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan razia tersebut digelar karena adanya aduan masyarakat terkait penyalahgunaan tempat kos sebagai tempat mesum, apalagi saat ini menjelang bulan Ramadan.
“Saat melakukan razia, memang tidak ada yang ketahuan mesum. Namun, saat kita cek mengenai administrasi kependudukan, ditemukan sebanyak 18 KTP warga luar kota kita sita ini karena mereka tak menyertakan SKTS,” papar Fajar di sela-sela kegiatan.
Dengan adanya temuan tersebut, lanjut Fajar, ke 18 orang yang KTP-nya disita nantinya akan kita berikan bimbingan dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Tertuang di Perda Nomor 4 Tahun 2016 bahwa penghuni kos harus memiliki SKTS, maka besok akan ada sidang tipiring kepada 18 pelanggar yang tidak memiliki SKTS tersebut. Adapun nanti mereka akan terkena tipiring,” beber Fajar.
Fajar mengimbau setiap penghuni kos untuk memiliki SKTS, karena hal itu memang peraturannya. Dia menandaskan razia ini akan terus digelar untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan.
“Razia yustisi ini ke depan akan selalu kami laksanakan. Apalagi belakangan ada berita penangkapan teroris di wilayah Jateng,” tutup Fajar. (is)



















