KPK Cekal Sejumlah Pejabat Ditjen Pajak ke Luar Negeri 

SEMARANG (Awal.id) – Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini meradang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mereka berpergian ke luar negeri.

Tindakan pencekalan komisi antirasuah ini dilakukan, menyusul adanya kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinan Sri Mulyani tersebut.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat berisi sejumlah nama ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Takluk Atas Barito, Dragan Lontarkan Kekecewaan

“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” ujar Ali lewat keterangan, Kamis (4/3/2021).

Ali mengatakan pencegahan itu dilakukan KPK guna mempermudah proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Keuangan tersebut.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan, agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” jelas Ali.

Baca Juga:  Raup Ratusan Juta, Komplotan Rampok Nasabah Bank di Tegal Ditangkap

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alexander menyebutkan nilai dugaan korupsi itu mencapai puluhan miliar rupiah.

“Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3/2021)

Karena masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang terduga terlibat.

Baca Juga:  Cara Ganjar Hadapi Pendemo Wadas Disebut Perwujudan Tri Sakti Bung Karno

“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *