Satpol PP Kota Semarang Robohkan 7 Bangunan Liar di Afa Permai Sendangmulyo

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang merobohkan bangunan liar karena diduga menjadi penyebab banjir di wilayah sekitar, Senin (14/11).

Tujuh bangunan liar yang dirobohkan dengan alat berat tersebut, tepatnya berada di Jalan Afa Raya RT 4 RW 17, Sendangmulyo, Tembalang, Semarang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Yoga Utoyo menjelaskan tujuh bangunan tersebut oleh masing-masing pemilik dirikan untuk usaha, antara lain cukur rambut, toko sembako dan lain-lain.

Baca Juga:  DKP Jateng Perketat Pengawasan Distribusi BBM Industri untuk Kapal Ikan

Yoga menuturkan sebelum pembongkaran, para Ketua RT dan Ketua RW wilayah setempat mendatangi Satpol PP. Mereka meminta Satpol PP merobohkan tujuh bangunan ini.

“Jadi adanya pembongkaran ini karena aduan dari masyarakat. Tujuh bangunan kios ini berdiri di atas saluran air dan tanah fasilitas umum. Ini yang menyebabkan banjir perumahan sekitar,” ujar Yoga di sela-sela kegiatan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memastikan bahwa ketujuh bangunan tersebut tidak memiliki izin alias liar.

Baca Juga:  Dosen FE USM Berikan Pelatihan Keterampilan Menjual untuk Pelaku UMKM di Kelurahan Meteseh

“Ya jelas bangunan yang kami bongkar ini juga tanpa izin, ditambah juga berdiri di atas saluran air,” bebernya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *