Perkara Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dinaikkan Tahap Penyidikan

JAKARTA (Awal.id) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022 ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pada ekspose/gelar perkara oleh tim Jampidsus Kejagung pada Selasa (25/10), ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

Baca Juga:  Cara Jitu Kajari Boalemo Lawan Dampak Covid, Edukasi Masyarakat dan Pegawai Kejaksaan Manfaatkan Lahan untuk Budidaya Pertanian dan Peternakan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan hasil ekspose tersebut, tim penyidik Jampidus memutuskan untuk menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan mulai  31 Oktober lalu.

“Peningkatan ke tahap penyidikan ini untuk memudahkan proses pengusutan terhadap perkara koruosi ini,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Rabu (2/11).

Menurut Ketut, selepas peningkatan status menjadi penyidikan, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana ini.

Baca Juga:  IKA Udinus Periode 2021-2025 Dikukuhkan, Ini Harapan Prof Edi

Adapun tempat atau lokasi yang telah dilakukan penggeledahan, lanjut Ketut, yakni Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

“Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik,” kata Ketut. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *