Polisi Amankan Pasangan Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap

SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Polrestabes Semarang mengamankan sepasang kekasih yang tega membuang bayi kandungnya di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Wologito, Semarang Barat, Kamis (13/10), sekitar pukul 05.30 WIB.

Adapun kedua orang tua bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, yakni Agustinus Dimas Agung DP (41), warga Panjangan Asri dan pasangannya, Dian Rian Mutiara F (31), warga Jalan Candi Tembaga Tengah, Ngalian, Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan awalnya polisi mendapat laporan warga ada bayi perempuan yang dibuang di depan rumah daerah Jalan Wologito. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di tempat kerjanya dan di rumahnya.

Baca Juga:  Usung Casual Dining, Rekam Jejak Kitchen & Brew Bakal Hadir di Ungaran

“Usai mendapat laporan, tim kemudian melakukan pengecekan di beberapa Rumah Sakit Bersalin mengenai siapa pasien yang baru saja melahirkan. Dari situ, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut,” ungkap Donny saat memimpin konferensi pers, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10).

Mengenai kronologi kejadian pembuangan bayi, Donny mengatakan pelakunya adalah Agustinus. Bayi tersebut lahir pada 13 Oktober 2022. Usai melahirkan dari rumah sakit bersalin, Dina diajak Agustinus ke sebuah hotel di Semarang Barat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua DPO Penyerangan Bersajam di Dargo

Usai bermalam di hotel, pada pagi harinya Agustinus meletakkan bayinya ke dalam kardus dan dimasukkan ke plastic, lalu ditenteng layaknya barang dalam plastik dan dibawa ke rumah di sekitar Jalan Wologito menggunakan sepeda motor miliknya.

“Jadi bayi itu adalah hasil hubungan gelap, karena Agustinus sudah memiliki istri dan anak. Kemudian mereka berdua kebingungan, akhirnya Agustinus merencanakan untuk menelantarkan bayi tersebut,” bebernya.

Sementara, Dina yang merupakan ibu dari bayi perempuan tersebut mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia berjanji akan merawat anaknya di kemudian hari usai menjalani hukuman ini.

Baca Juga:  Karimunjawa Bisa Jadi Contoh Destinasi Wisata Ramah Lingkungan

“Ya saya menyesal atas perbuatan yang kami lakukan, yang jelas saya akan merawat anak saya,” ujar Dina sambil sedikit menahan tangis menyesal.

Atas perbuantannya, para pelaku disangkakan melakukan pelanggaran pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *