Perkara Korupsi Impor Baja, Jampidus Kejagung Periksa 2 Orang Saksi
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama tersangka Korporasi PT PMU dan tersangka Korporasi PT DSS.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, dua saksi yang diperiksa, yakni PS, Manager Personalia dan Umum PT Bukit Jaya Perkasa dan SDM, karyawan Bank BCA Kantor Wilayah XII Jakarta Barat.
Ketut menjelaskan saksi PS diperiksa untuk menjelaskan perkara korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama tersangka Korporasi PT PMU.
Sedangkan saksi SDM dimintai keterangannya seputar perkara korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama tersangka Korporasi PT DSS.
”Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021,” jelas Ketut pada keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (7/10).
Dia menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)




















