Perkara Korupsi PT Krakatau Steel, Jampidsus Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Kejagungan terus mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap perkara korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas lima orang tersangka, yakni   FB,  ASS, BP, HW alias RH, dan MR.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung memanggil dua orang saksi untuk menambah pengumpulan bahan bukti pada kasus tersebut.

Baca Juga:  Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng Gelar Uji Kelayakan ETLE

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, tim penyidik kali ini memanggil dua orang saksi, yakni TM selaku mantan Staf Divisi Perencanaan Teknologi Krakatau Steel, dan NF selaku Pokja Keuangan dalam Tim Evaluasi Teknis periode 2009 s/d 2010.

“Kedua saksi dimintai keterangan seputar penyidik perkara korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Apakah saksi-saksi mengetahui, melihat dan mendengar soal perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut,” paparnya.

Baca Juga:  Kejati Jateng Gelar Pelantikan Pejabat Eselon IV Bidang Tindak Pidana Militer

Ketut berharap pemeriksaan saksi ini bisa memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan perkara korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 yang dilakukan lima tersangka tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *