Satreskrim Polres Salatiga Bekuk Tukang Pijat Pencabul Siswa SMP 

SALATIGA (Awal.id) – Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk seorang tukang pijat yang tega mencabuli siswi SMP yang berusia 14 tahun.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku perbuatan tak senonoh tersebut, yakni TAW (47), warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Menurut keterangan, lanjutnya, aksi tak terpuji itu terjadi pada 30 Mei lalu saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Mereka datang ke rumah TAW agar Bunga diterapi pijat sekaligus minta doa pelaku agar bisa menjadi juara lomba sains.

“Korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” beber Indra saat memimpin konferensi pers di Mapolres Salatiga, Senin (11/7).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Tiga Direktur dan Seorang Wiraswasta Diperiksa Tim Penyidik Kejagung

Sesampainya di dalam kamar, sambungnya, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Kemudian pelaku menarik sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang. Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.

“Saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang. Selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga,” ungkap Indra.

Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian menugaskan kepada Satreskrim Polres Salatiga untuk menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga:  Tunggu Pengadaan GeNose C19, KAI Daop IV Optimalkan Tes Cepat Antigen

Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak. Sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami,” tuturnya.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah, Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Ridwan menambahkan LPAI, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan terkait kasus ini.

“LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak. Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak,” tambahnya Samsul.

Baca Juga:  Ruang Penyimpanan Penuh, Padahal Memori Masih Cukup? Ini Solusinya!

Terakhir, Ia mengimbau, adanya kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa setiap anak harus tetap dalam pengawasan, meskipun untuk kepentingan berobat yang membutuhkan penanganan serius.

“Orang tua harus mendampingi dan melihat untuk mengetahui kondisi anak di dalam kamar saat menerima pengobatan,” tandasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 2 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling lama 15 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *