BBPOM Musnahkan 16.780 Obat Ilegal

SEMARANG (Awal.id) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang melakukan pemusnahan obat ilegal serta tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebanyak 16.780 butir yang ditafsir mencapai Rp 837 juta sepanjang tahun 2021.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dhadiri beberapa perwakilan dari Kejati Jateng, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kanwil Bea Cukai, BNN Provinsi Jateng, dan Rupbasan, di Kantor BBPOM di Semarang, Banyumanik, Semarang, Kamis (20/1).

Belasan ribu produk yang dihancurkan tersebut didapat dari tiga pelaku. Satu orang sebagai distributor sekaligus produsen obat tradisional dari Kabupaten Pati, dua pelaku berasal dari Pekalongan berperan sebagai pengedar obat tradisional.

Baca Juga:  PPKM Berbasis Level Berakhir Hari Ini

Kepala BBPOM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan adanya pemusnahan tersebut adalah hasil dari penindakan dan pengamanan terhadap pengedaran obat tradisional TIE yang sudah masuk kategori Badan POM yang mengandung bahan kimia obat.

“Bahan kimia obat bisa berdampak sangat besar terhadap kesehatan tubuh kita. Mungkin saat ini belum terlihat efeknya, kedepan setelah tiga sampai empat tahun kemudian ini menganggu organ tubuh yang berdampak pada kesehatan kita semua,” jelas Sandra saat memimpin konferensi pers.

Baca Juga:  Vaksin Siswa SMA, SMK dan SLB di Jateng Hampir Selesai 100 Persen

Sandra membeberkan temuan produk obat tradisional terbesar ditemukan di industri rumahan, dibandingkan industri besar. Pasalnya, industri besar dinilai sudah patuh terhadap ketentuan BBPOM serta dibekali sistem manajemen mutu yang sangat baik.

“Terkait penemuan obat tradisional tersebut nantinya akan dilakukan pembinaan kepada para pelaku dengan cara menyampaikan bahwa produk tersebut berbahan kimia obat. Tidak hanya pembinaan saja, BBPOM akan menelusuri dari mana para pelaku mendapatkan bahan baku produk-produk tersebut,” ujar Sandra.

Baca Juga:  Meninggal Dunia Saat Berjualan Keliling di Gedung DPRD

Sementara, saat ditanyai soal pengawasan toko obat ilegal dan TMK, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada BBPOM jika ditemukan makanan dan obat TIE dan TMK. Sebab, pihaknya mengaku tidak bisa mengawasi semua toko yang mengedarkan terkait obat ilegal tersebut di wilayah Jateng.

“Saya berpesan kepada masyarakat untuk bisa membantu kami untuk menyampaikan dan bersama-sama kita melindung masyarakat. Apalahi saati ini BBPOM juga sudah menyediakan pelayanan pengaduan konsumen yang mempermudah kinerja pengawasannya,” tutup Sandra. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *