Permohonan Keadilan Restoratif Kejari Semarang terhadap Tersangka Jarot Adi Haryanto Dikabulkan Jampidum

SEMARANG (Awal.id) – Jaksa Agung Tindak Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa tengah mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang atas nama tersangka Jarot Adi Haryanto.

Pada ekspose perkara secara virtual yang dilakukan Jampidum Dr Fadil Zumhana dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Dr Priyanto SH MH beserta wakilnya, Yusron SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Drs Joko Purwanto SH didampingi Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum dan Kajari Kota Semarang Transiswara Adhi SH MHum, dan Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Edy Budianto SH, terkait permohonan penghentian penuntutan keadilan restorative atas tersangka Jarot Adi Haryanto yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Dramatis, PSIS Tahan Imbang Dewa United di Menit Akhir Injury Time

Diketahui, kasus tersebut terjadi pada Rabu tanggal 14 Oktober 2020. Tersangka Jarot Adi Haryanto melakukan penganiayaan terhadap korban, seorang wanita berinisial DS.

Penganiyaan itu dilakukan tersangka lantaran karena korban tidak membalas pesan whatsapp-nya. Tersangka terbakar emosi, lalu menganiaya korban dengan cara meludahi wajah korban sebanyak dua kali, menendang korban tiga kali, menampar pipi sebelah kiri satu kali, dan mendorong korban hingga jatuh terlentang. Belum puas, tersangka menginjak-injak kemaluan korban.

Baca Juga:  Kejati Jateng : Dugaan Korupsi UNS Masih Tahap Penyelidikan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Tejo M SH memaparkan berdasarkan visum et repertum No:1103/RSPWDC/PM/RM/XI/2020, saksi korban mengalami luka memar kebiruan pada pertengahan lengan atas kanan.

“Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terakhir, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban sebagaimana tertuang dalam pernyataan perdamaian pada tanggal 13 Januari 2022,” papar Bambang Tejo dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Baca Juga:  Wujudkan Kota Ramah Disabilitas, Hendi Luncurkan Kartu BRT Khusus

Atas pertimbangan tersebut, lanjut Bambang Tejo, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dalam kegiatan ekspose tersebut Jampidum memutuskan untuk menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Jarot Adi Haryanto,” ungkap Bambang Tejo. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *