Permohonan Keadilan Restoratif Kejari Semarang terhadap Tersangka Jarot Adi Haryanto Dikabulkan Jampidum
SEMARANG (Awal.id) – Jaksa Agung Tindak Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa tengah mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dari Kejaksaan...



















