Kasus Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV, Polres Cilacap Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka

SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Resor (Polres) Cilacap melalui Satuan Polisi Air (Satpolair) menetapkan nahkoda kapal berinisial SA (53) menjadi tersangka atas tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV di perairan Cilacap.
Diketahui, kapal angkut Pengayoman IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang terbalik dan tenggelam pada Jumat (17/9) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu kapal sedang menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.
Di tengah perjalanan, laju kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar, sebelum akhirnya tenggelam. Akibat musibah itu, tujuh orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan kasus tersebut kini ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.
“Nahkoda SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Kabidhumas, Senin (27/9) malam.
Kombes M Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut, termasuk memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.
“Perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.
Menurut Iqbal, polisi saat ini sudab berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. “Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sudah diproses,” tutup Iqbal. (is)




















