Kredit Bodong Rp15,9 Miliar, Pegawai Bank Himbara Dijebloskan ke Penjara

SEMARANG (Awall.id) – Aksi korupsi menggemparkan dilakukan oleh DK (46), seorang staf analisis kredit di Bank Himbara Semarang.

DK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga mencapai Rp15,9 miliar.

DK ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Bulu, Kota Semarang, setelah menjalani pemeriksaan pada Jum’at, 28 Februari 2025.

Agus Sunaryo, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, mengungkapkan bahwa modus operandi DK melibatkan kerjasama dengan pihak lapangan untuk mengajukan pinjaman atas nama 32 debitur palsu. Pinjaman yang disetujui bervariasi dari 100 juta hingga 1 miliar rupiah.

Baca Juga:  Jaksa Agung Bangga atas Capaian Insan Adhyaksa, Mampu Pertahankan Kepercayaan Publik

“Kami menemukan bahwa usaha yang diajukan sebagai jaminan tidak ada, seperti kasus peternakan ayam yang tidak terbukti kepemilikannya,” kata Agus Sunaryo kepada media.

DK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *