Kasus Korupsi Senilai Rp10,2 M, Ini Kronologi Kejati Jateng Usut Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten

Foto : Kantor Kejati Jateng , Jl. Pahlawan No 14 Kota Semarang, Jawa Tengah.

SEMARANG (Awall.id) –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidus) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten, Kabupaten Klaten, pada periode 2019 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar.

Kepala Seksi (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang digunakan untuk pembangunan Plaza Klaten.

Baca Juga:  Bangun 97 Rumah, Upaya Kejati Jateng Meningkatkan Kesejahteraan Pegawainya

“ Aset tersebut diserahkan melalui perjanjian kerjasama dengan PT. Inti Griya Prima Sakti (PT. IGPS) pada 1989 dan berakhir pada 2018, dengan ketentuan bahwa tanah dan bangunan Plaza Klaten harus diserahkan kembali kepada Pemkab Klaten,” kata Arfan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/1).

Namun, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, pengelolaan Plaza Klaten oleh Pemkab Klaten diduga menyimpang dari peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Hadapi Persipura, Resal Tetap Ingin Kemenangan

Kejati menemukan bahwa Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten menunjuk secara lisan Fery Sanjaya dari PT. MMS, untuk mengelola plaza tanpa prosedur yang benar. Fery kemudian menyewakan plaza tersebut kepada pihak ketiga, seperti PT. Matahari Department Store, PT. Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT. MPP.

Total penerimaan sewa Plaza Klaten tercatat Rp14,2 miliar, namun hanya Rp3,9 miliar yang disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga:  Jaksa Agung Tunjuk Emilwan Ridwan Jadi Kepala Pusat Pemulihan Aset

Sisa dana yang tidak disetorkan mencapai Rp10,2 miliar, yang diduga merugikan negara. Kejati Jateng kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap penyimpangan lebih lanjut.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *