Gedung Baru BNPT, Harapan Baru untuk Pencegahan Terorisme di Indonesia

JAKARTA (Awall.id) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal pembangunan gedung Pusat Kesiapsiagaan Nasional di wilayah Jakarta.

Kepala Biro Umum BNPT sekaligus Ketua Tim Teknis Pembangunan Pusat Kesiapsiagaan Nasional Marsma TNI Fanfan Infansyah mengatakan keberadaan Pusat Kesiapsiagaan Nasional akan berperan strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional dan meningkatkan daya tahan nasional atau national resilience.

“Bangunan ini akan memiliki peran yang strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman terorisme serta untuk membangun national resilience sebagai upaya pencegahan dan mengatasi ancaman terorisme,” ujar Kabiro Umum BNPT, Kamis (2/1/25).

Baca Juga:  Anastasya Putri Ivanka, Mahasiswi FTIK USM Juara 1 Corla Idol Indonesia, Raih Hadiah Rp 5 Juta dan Umroh

Ia menjelaskan pembangunan gedung yang direncanakan dimulai tahun ini, tidak hanya menjadi bagian dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional, tetapi juga bagian dari upaya BNPT untuk menjadi pusat koordinasi dan orang yang kembali dari rehabilitasi (returnees).

Kawasan tersebut, kata dia, kelak juga akan menjadi pusat pelayanan asesmen koordinasi aparat penegak hukum, kegiatan kontra-radikalisasi, hingga pemulihan korban tindak pidana terorisme.

“Gedung ini sekaligus menjadi simbol integrasi strategi nasional. Sarana prasarana yang akan dibangun bukan hanya untuk memperkuat kesiapsiagaan, tapi juga menjadi pusat koordinasi dan rehabilitasi para returnees,” jelas Kabiro Umum BNPT.

Baca Juga:  Cak Imin Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan NasDem dan PKS

Kesiapsiagaan nasional dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Hal tersebut dimaknai bahwa negara melindungi semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat hingga nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan.

Salah satu penjabaran dalam perlindungan yang diberikan Pemerintah kepada warganya diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum bagi Pemerintah melalui kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.

Baca Juga:  Perebutkan Piala Gubernur Jateng yang Diikuti 700 Ekor Merpati Kolong Bebas

Kesiapsiagaan nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT, di antaranya dalam aspek pemberdayaan masyarakat.

Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme melalui tiga hal, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam UU tersebut, yaitu siap siaga seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *