Dr M. Junaidi Memberikan Kuliah Umum di UiTM Malaysia

Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi SHI MH (tengah baju putih), bersama para peserta Kuliah Umum tentang Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Universitas Teknologi MARA (UiTM) Shah Alam Selangor, Malaysia
Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi SHI MH (tengah baju putih), bersama para peserta Kuliah Umum tentang Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Universitas Teknologi MARA (UiTM) Shah Alam Selangor, Malaysia

MALAYSIA (Awall.id) – Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi SHI MH, memberikan Kuliah Umum tentang Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Universitas Teknologi MARA (UiTM) Shah Alam Selangor, Malaysia, pada 13 Desember 2024.

Kuliah umum diikuti 25 mahasiswa Fakultas Perundang-undangan UiTM.

Kegiatan dibuka Dr Nor Akhmal Hasmin, Pensyarah Undang-Undang, Pusat Asasi UiTM.

Dalam materinya, Junaidi menekankan kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah menekankan adanya adopsi nilai-nilai kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Resmikan Empat Inpres Jalan Daerah di Magelang

Pembentukan peraturan tidaklah boleh mengandung kesewenang-wenangan kekuasaan pemerintah.

”Pemerintah dalam berpolitik haruslah menempatkan kewenangan dalam membentuk peraturan merupakan sarana dalam memformilkan kesadaran dalam bentuk budaya hukum masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan terdapat hal yang menarik dari pertanyaan peserta yakni Ashraf, yang menanyakan tentang hukum adat menjadi instrumen hukum dalam sistem hukum suatu negara.

Menurut Junaidi, hukum adat sangat potensi lebih mudah menjadi norma peraturan yang berlaku dalam sebuah negara.

Baca Juga:  Pembangunan Taman Parkour Lamper Tengah Dimulai, Hasil Kerja Sama Marimas dan Pemkot Semarang

”Tapi problematikanya apakah bisa disahkan dalam bentuk peraturan jika kepentingan politik tidak mengesampingkan eksistensinya,” ujarnya.

Junaidi berharap, kuliah umum ini dapat menjadi wawasan baru kerjasama Universitas Semarang dengan perguruan tinggi luar negeri.

Selain itu eksistensi tenaga pengajar Universitas Semarang bukan hanya diakui di negaranya sendiri, tetapi juga dibutuhkan dalam pengembangan hukum di kancah internasional.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *