Penampakan dan Kronologis Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejagung di Rumahnya

JAKARTA (Awall.i) – Kejakasaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tannur (27 tahun). Penangkapan berlangsung di Perumahan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10), pukul 14.40 WIB.
Gregrorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, tanggal 22 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, Gregrorius dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Adapun kronologi Penangkapan:
14.10 WIB: Tim Intelijen Kejati Jatim dan Tim Jaksa Eksekutor berangkat dari kantor menuju kediaman Gregrorius.
14.30 WIB: Tim tiba di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya.
14.35 WIB: Tim masuk ke rumah Gregrorius dan menyampaikan maksud kedatangan untuk menjemput terpidana.
14.45 WIB: Gregrorius dibawa dan diamankan oleh tim, kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
15.40 WIB: Gregrorius tiba di kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan Intelijen.
“Saat ini yang bersangkutan sudab dibawa ke Kejati Jatim. Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” tandasnya.
Proses penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Intelijen KEjati Jatim dan Kejari Surabaya, yang terus memantau keberadaan Gregrorius setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dengan penangkapan ini, pelarian Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.
Setelah dibawa ke kantor, Gregrorius segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.



















