PPATK akan Serahkan Daftar Anggota DPR Terlibat Judi Online ke MKD

JAKARTA (Awall.id) – Daftar nama anggota DPR yang terlibat judi online akan segera diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, usai rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (26/6).

“Nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi,” kata Ivan.

Dalam rapat tersebut, Ivan menyebut jumlah transaksi judi online di lingkungan anggota DPR, DPRD, hingga pegawai kesetjenan mencapai 63 ribu. Sementara, khusus tingkat DPR angka transaksinya mencapai tujuh ribu.

Baca Juga:  Sebagian Ruangan Istana Negara di IKN Fungsional Akhir Juli

“Nah, untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian. Artinya ini hanya bisa menyampaikan yang 7 ribu sekian ini saja,” kata Ivan.

Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, mengaku akan meminta daftar para anggota dewan yang terlibat judi online. Habib menegaskan pihaknya memiliki wewenang terkait data tersebut.

Baca Juga:  Ferry Dukung Eks Wonderia Dihidupkan Lagi Jadi Pusat Keramaian Masyarakat Semarang

“Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan. Kurang lebih begitu,” kata Habib.

Namun, pernyataan itu dibantah anggota Komisi III DPR, Johan Budi. Menurut Johan, pelaku judi online, bukan lagi ranah pelanggaran kode etik. Menurut dia, pelakunya telah melakukan tindak pidana.

“Apa yang tadi disampaikan Pak Habib saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik. Tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain,” katanya.

Baca Juga:  PDIP Klaim PPP Sudah Komitmen Dukung Usulan Hak Angket

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *