Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hukum ke Siswa MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM), berfoto bersama siswa MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan peserta penyuluhan hukum tentang Kewajiban Pelaporan Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting dalam Kependudukan, pada 21 Mei 2024.
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM), berfoto bersama siswa MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan peserta penyuluhan hukum tentang Kewajiban Pelaporan Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting dalam Kependudukan, pada 21 Mei 2024.

GROBOGAN (Awall.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM), memberikan penyuluhan hukum tentang Kewajiban Pelaporan Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting dalam Kependudukan bagi para siswa di MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada 21 Mei 2024.

PkM ini dibiayai oleh Universitas Semarang. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim PkM yang terdiri atas Ketua Dr Endah Pujiastuti SH MH, anggota Dr Subaidah Ratna Juita SH MH dan A. Heru Nuswanto SH MH.

Selain itu, kegiatan PkM juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang, yaitu Uliyatul Minnah dan Mareita Rahmadanti Irawan.

Kegiatan yang dilaksanakan di MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan itu diikuti 40 siswa.

Endah mengatakan, para siswa belum memahami adanya kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan serta peristiwa penting dalam kependudukan berikut sanksinya. Mereka juga belum mengetahui manfaat dari pelaporan peristiwa kependudukan serta peristiwa penting dalam kependudukan.

”Pelaporan ini memiliki arti yang sangat penting dalam kaitannya dengan aktivitas mereka dalam bermasyarakat dan bernegara,” katanya.

Dia menjelaskan, peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk, antara lain pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status orang asing dari status kunjungan menjadi tinggal terbatas atau dari status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Baca Juga:  Puluhan Penghargaan untuk Kota Semarang dalam Satu Tahun, Begini Tanggapan Mbak Ita

Adapun peristiwa penting dalam kependudukan adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, dan perubahan jenis kelamin.

”Peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kependudukan harus dilaporkan karena berimplikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya,” ujarnya.

Selama ini, katanya, pelaporan peristiwa kependudukan dilakukan sebatas ketika mengurus KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Update tidak dilakukan ketika ada perubahan data kependudukan.

”Data kependudukan seharusnya dilakukan update secara berkala ketika ada perubahan kondisi riil, seperti perubahan pendidikan ketika seseorang lulus SD, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, update data harus dilakukan pula bila ada perubahan alamat (RT/RW), data golongan darah, pekerjaan atau profesi.

Baca Juga:  Diskominfo Kendal Terima Sertifikat KAMI Tingkat Kesiapan Cukup Baik dari Badan Siber dan Sandi Negara

Setidaknya ada 31 elemen data yang ada antara lain: Nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, golongan darah, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan keluarga, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, alamat dan lain sebagainya. Update harus dilakukan secara berkala.

”Pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kependudukan bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum melalui dokumen kependudukan dalam setiap peristiwa kependudukan yang dialami penduduk, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian,” tuturnya.

Dokumen-dokumen tersebut, lanjutnya, menjadi bukti legalitas berbagai urusan administratif, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, pendaftaran pekerjaan, dan hak-hak lainnya (hak kesehatan, hak pendidikan, hak sosial, dan lain-lain).

Update data kependudukan ini sangat penting dalam banyak kondisi seperti data golongan darah yang dapat digunakan saat pemberian pertolongan pertama pada peristiwa kecelakaan, penyusunan daftar pemilih dalam pemilu, dan lain-lain.

”Sanksi bagi penduduk yang tidak melakukan kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kependudukan terdiri dari sanksi administratif (denda administratif) dan sanksi pidana (pidana penjara dan/atau denda) sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bentuk TP2TBC, Pemkot Semarang Targetkan Bebas TB di 2028

Siswa MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka menjadi lebih paham tentang dokumen kependudukan dan arti pentingnya bagi mereka. Pihak sekolah juga sangat senang atas terselenggaranya kegiatan ini.

Kepala Sekolah MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan, Mashudi SHI MS.I mengatakan, kegiatan ini telah memberikan tambahan wawasan bagi siswa terutama dari aspek yuridis administratif tentang dokumen kependudukan.

Dia berharap, kerjasama antara Universitas Semarang dan MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dapat terus berlanjut dalam rangka menambah wawasan siswa MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan.

”Hal ini mengingat mereka adalah generasi muda bonus demografi yang menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan. Keluasan dan kedalaman wawasan akan memberikan kontribusi/pengaruh yang besar dalam pembangunan nasional Indonesia di masa yang akan datang,” tandasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *