JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi terkait Korupsi Emas Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

JAKARTA (Awall.id) – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Hal ini disampaikan melalui rilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Senin (13/5).

Baca Juga:  Hindari Kemacetan Akibat Demo Ojol, KAI Daop 4 Semarang Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal ke Stasiun

“DK dan RS yang berprofesi sebagai Akuntan Publik. Kedua saksi ini diperiksa terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018, yang melibatkan tersangka BS dan AHA. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tersebut.” ungkap Ketut

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh aspek kasus terungkap dengan jelas dan tuntas. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam penjualan emas, yang berpotensi merugikan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. (anz)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *