BEM FH USM Gelar Seminar Legal Training 3.0

Peserta Seminar Legal Training 3.0 (LT) 2024 yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM). Seminar mengusung tema ''Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Proses Mediasi serta Pembuatan Akta Perdamaian'' berlangsung pada 21 Mei 2024 di Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang
Peserta Seminar Legal Training 3.0 (LT) 2024 yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM). Seminar mengusung tema ''Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Proses Mediasi serta Pembuatan Akta Perdamaian'' berlangsung pada 21 Mei 2024 di Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang

SEMARANG (Awall.id) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Seminar Legal Training 3.0 (LT) 2024 dengan mengusung tema ”Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Proses Mediasi serta Pembuatan Akta Perdamaian” pada 21 Mei 2024 di Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang.

Kegiatan diikuti 150 peserta yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Mahasiswa Fakultas Hukum Semarang Raya terdiri atas perwakilan dari  Unissula, Untag, Unika, Unwanas, Undaris, Upgris, Unisbank, dan UIN Walisongo.

Ketua Panitia, Dimas Satya Ramadhika mengatakan, legal training adalah salah satu kegiatan yang dibutuhkan mahasiswa Fakultas Hukum.

Baca Juga:  USM Jajaki Kerja Sama dengan KBRI Singapura

Usai sambutan ketua panitia, kemudian berikutnya disampaikan Gubernur BEM Aziyzah Qurrotu A’yun Sultonu Mas’ad dan selanjutnya sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Dr. Amri Panahatan Sihotang, SS SH M.Hum.

Menurut Amri Panahatan, kegiatan tersebut bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa dalam proses mediasi dalam pembuatan akta perdamaian.

Selain itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Hukum ke depan.

”Legal Training ditujukan untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum secara riil. Dengan demikian, kegiatan pelatihan ini menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik,” katanya.

Baca Juga:  Menguntit Aktivitas Pagi Capres Ganjar di Bandung, dari Sapa Warga Sampai Santap Kupat Tahu Gempol Bareng Driver Ojol

Pemateri Dr. Supriyadi, SH MKn mengatakan, peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keperdataan sangat penting karena membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai dan menghindari proses peradilan yang panjang dan mahal.

Mediator bertindak sebagai pihak netral yang membantu memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dan membantu mereka menemukan solusi yang saling memuaskan.

”Ini mempromosikan kerjasama, mempercepat penyelesaian, dan mengurangi beban sistem peradilan,” ujarnya.

Pemateri kedua, Advokat Sutrisno, SH MH mengatakan, mengidentifikasi sengketa adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mencari, menemukan, meneliti, mencatat data dan informasi guna merumuskan masalah, cara pemecahan masalah, dan menemukan konklusi hukumnya serta solusi hukumnya dari suatu sengketa hukum yang terjadi.

Baca Juga:  Tim PkM USM Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMAN 11 Semarang

Pemateri ketiga, Hakim PN Semarang Atep Sopandi, SH MH mengatakan, mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

”Dasar hukum mediasi Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *