PAN Nilai Permintaan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran Mengada-ada

JAKARTA (Awal..id) – Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terlalu mengada-ngada.

Penilaian itu dilontarkan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

“Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu ‘kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain,” kata Saleh.

Baca Juga:  Jelang Debat Terakhir Pilpres, Anies Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus

Saleh juga mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan tersebut karena gugatan tersebut sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.

“Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menilai, adalah hal yang aneh jika gugatan tersebut dikabulkan.

“Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran ‘kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” kata Saleh.

Baca Juga:  Wujudkan Komitmen Prabowo-Gibran, Relawan Gelar Simulasi Program Makan Siang Gratis

Saleh menduga gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90. Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali.

“Lagi pula aneh juga, putusan itu ‘kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena seakan tak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.

Baca Juga:  Ganti Nama, Pendukung AMIN Alihkan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara.

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.040.878 suara. Dengan demikian, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *