Lantik AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, Presiden Beri 3 Tugas Prioritas

JAKARTA (Awall.id) – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
AHY menggantikan posisi Hadi Tjahjanto, yang dalam waktu bersamaan dilantik Presiden Jokowi sebagai Menko Polhukam.
Kepada AHY, Presiden Jokowi memberikan tiga tugas prioritas yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perdagangan karbon (carbon trading) hingga percepatan sertifikat tanah elektronik.
“Saya tadi sampaikan tiga hal ke Pak Menteri BPN. Pertama, yang berkaitan dengan sertifikat elektronik harus didorong agar lebih masif,” kata Jokowi usai pelantikan.
Tugas kedua, Jokowi meminta Menteri ATR/Kepala BPN segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) perdagangan karbon karena banyak pihak yang berminat terlibat dalam perdagangan tersebut.
Ketiga, menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Yang ketiga yang berkaitan dengan 120 juta PTSL, 120 juta bidang untuk masuk ke PTSL harus segera bisa kita selesaikan,” ucap Jokowi.
Jokowi juga menegaskan dirinya tidak ragu memilih AHY sebagai menteri. Ia lantas membeberkan satu per satu jabatan dan latar akademik anak Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
“Ini urusan yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Mas Agus Harimurti Yudhoyono. Kita tahu beliau Ketum Partai Demokrat, beliau juga alumni Akmil, juga pendidikan di Nanyang University, di Harvard University, di Webster University,” ucapnya.
Diketahui, Jokowi melantik secara resmi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Pelantikan tersebut Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34P Tahun 2024 Tengang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode sisa masa jabatan 2019- 2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Keppres tersebut ditetapkan pada 20 Februari 2024.




















