Jokowi Bantah Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo Imbalan Transaksi Politik

Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers usai menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto di acara Rapim TNI-Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2)
Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers usai menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto di acara Rapim TNI-Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2)

JAKARTA (Awall.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat yang dianugerahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai timbal balik dari transaksi politik.

“Ya, kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu,” kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

“Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” imbuhnya.

Pemberian gelar kehormatan kepada capres nomor urut 2 itu, lanjut Jokowi, merupakan usulan dari Panglima TNI dan sudah melalui berbagai proses.

Baca Juga:  Forwakot Gelar Lomba Mancing di Semarang Zoo, Mbak Ita Harap Kegiatan Digelar Rutin

Jokowi juga mengingatkan pada 2022 lalu Prabowo telah terlebih dahulu menerima tanda gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan dan dianggap telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI serta kemajuan negara.

Menurut Jokowi, tahapan pemberian gelar Prabowo sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Jateng Minta DPU Segera Tangani Kerusakan Jalan, Jadi Masalah Klasik di Musim Hujan

“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan,” ujar Jokowi.

Jokowi sebelumnya resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat, Rabu (28/2).

Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Baca Juga:  Angkat Potensi Seni dan Kreativitas, Pemkot Semarang Luncurkan Festival Semarang Rumah K(Ita)

Namun pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo sempat menuai pro dan kontra.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *