JAM PIDSUS Tetapkan 1 Tersangka Kembali Terkait Korupsi Transaksi Komoditas Timah

JAKARTA (Awall.id) – Penyelidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam transaksi komoditas timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin, (19/2)

“Sampai saat ini, mereka telah mendapatkan keterangan dari 130 saksi. Setelah memeriksa bukti yang cukup, hari ini mereka menaikkan status satu saksi menjadi tersangka, yaitu RL, yang merupakan General Manager PT TIN. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 11 orang, termasuk kasus Obstruction of Justice yang melibatkan tersangka TT.” ujar Ketut

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng Imbau Pengguna Jalan Hindari Pantura Demak-Kudus, Berikut Jalur Alternatifnya

Peran RL dalam kasus ini adalah ikut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh MRPT dan EE untuk mengizinkan pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Mereka melakukannya dengan membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang semuanya dikendalikan oleh RL.

Menurut Prof. Bambang Hero Saharjo, seorang ahli lingkungan dan juga akademisi di Institut Pertanian Bogor, kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp271.069.688.018.700.

Baca Juga:  Gandeng BRIN, Mbak Ita Tanam Bawang Merah Lokananta Bisa Panen 20 Ton per Ha

Untuk kepentingan penyelidikan, RL ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 19 Februari 2024 hingga 9 Maret 2024. RL disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *