Polisi Tangkap Pegawai Cuci Mobil Karena Lakukan Pemerkosaan

SEMARANG (Awall.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pegawai cuci mobil berinisial RSY (23) karena memperkosa seorang wanita yang dikenal melalui aplikasi kencan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan korban bernisial NL (22) yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi media sosial bernama OMI.

Dirinya menjelaskan awalnya pelaku mengajak korban untuk menonton bioskop pada Minggu (19/11/2023), sekira pukul 19.30 WIB.

“Pelaku diajak ke bisokop dan makan lalu korban dijemput. Ternyata korban dibawa ke mess tempat cucian mobil tempat pelaku bekerja. Tiba-tiba oleh pintu mess ditutup dan korban diperkosa,” ujar Donny di Mapolrestabes, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:  Konser Rapsodia Nusantara, Dwiki Dharmawan: Berawal dari Ide Ganjar

Karena hal tersebut, kemudian korban melapor peristiwa itu ke keluarganya. Pelaku kemudian dipancing untuk bertemu kemudian diamankan.

“Tersangka ditangkap oleh keluarga korban lalu dibawa ke Polrestabes,” jeasnya.

Tak hanya sekali, Donny menuturkan bahwa aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Dua kali ia berhasil memperkosa dua orang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan yang satu gagal karena tidak mau diajak bertemu.

Baca Juga:  Ini Alasan Organda Kota Semarang Nyatakan Sikap Dukung Mbak Ita Maju Pilwakot

“Kasus kedua di Mijen, sudah pernah di tangkap, korbannya beda kenalan lewat aplikasi kencan. Tersangka juga residivis kasus perampasan. Modusnya juga mau diperkosa lalu dirampas barangnya,” tuturnya.

Sementara, RSY mengaku sudah 3 kali terlibat dalam kasus kriminal. Ia mengaku sudah memperkosa dua orang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

“Kenalan di aplikasi OMI, terus lanjut chat lewat whats app, ngajak nonton sama makan. Kalo yang di Mijen kenalan lewat aplikasi Tinder. Saya terbawa nafsu setelah ketemuan,” aku RSY.

Baca Juga:  Gelora Bung Karno Jadi Lautan Manusia Pendukung Prabowo-Gibran

Atas perbuatannya, RSY disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *