Respon Syahrul Yasin Limpo Usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

JAKARTA (Awall.id) – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), merespon santai atas status tersangka yang kini disandang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Respon tersebut diberikan SYL usai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Kamis (23/11/2023). Kepada awak media yang mencegatnya usai menjalani pemeriksaan, SYL yang mengenakan rompi oranye hanya menjawab singkat.
“Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa,” ujar SYL singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
SYL tidak secara spesifik memberikan pernyataan soal kasus hukum Firli Bahuri. Dia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya berproses hukum ini sekarang,” kata SYL.
Diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka atas dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL. Namun lewat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ada pernyataan menggelitik yang mengatakan bahwa KPK mengaku tak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.
“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang,” Alex menambahkan.
Alex menyebut, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Lagipula, Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.
“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” kata Alex.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023.