DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU dan Anggota, Cak Imin: Mengkhawatirkan

SRAGEN (Awall.id) – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, mendapat respon dari Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Cawapres pasangan Capres Anies Baswedan itu mengatakan, keputusan DKPP itu harus ditindaklanjuti.

“Nah itulah, sekali lagi kan menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika. Nah keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” kata Cak Imin di Gedung IPHI, Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:  Ganjar Tegaskan Transisi Energi Jadi Prioritas Pemerintah Indonesia ke Depan

Cak Imin menyebut hasil putusan ini mengkhawatirkan. Dia pun menyerahkan tindak lanjut putusan DKPP ini ke Bawaslu.

“Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu, KPU. Saya nunggu saja nggak ada harapan,” kata Cak Imin.

DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Semarang Segel Pilar Reklame Tanpa Izin

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *