Menteri BUMN Larang Direksi dan Komisaris BUMN Ikut Kampanye

JAKARTA (Awall.id) – Menteri BUMN Erick Thohir melarang direksi dan komisaris BUMN terlibat kampanye. Keputusan larangan ini tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 mengenai Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam surat itu disebutkan, dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN diminta untuk memperhatikan beberapa hal.

Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang akan menjadi (1) calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, (2) calon Presiden dan Wakil Presiden dan/atau (3) calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga:  Gadai Perhiasan Palsu, Seorang Pria Asal Kendal Dicokok Polisi

“Harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan,” bunyi surat yang diterima, seperti dikutip dari detikfinance, Kamis (9/11/23).

Direksi dan komisaris BUMN juga diminta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah,” bunyi keterangan surat itu.

Baca Juga:  Kembangkan Layanan Kesehatan RSUD Moewardi, Sekda Jateng Launching Laboratorium Stem Cell dan Kidney Center

Berikutnya, direksi dan komisaris diminta tidak menggunakan sumber daya Grup BUMN, termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,” lanjutnya.

Selain itu, direksi dan komisaris diminta melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga:  Usai Kunjungi Pabrik Bakpia, Ganjar Makan Lesehan Bareng Warga

“Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan,” bunyi surat tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitif.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *