Komisi III DPR RI Dukung Kejaksaan RI dalam Menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024
by Redaksi · Published

JAKARTA (Awall.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin Ikuti Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan ini membahas langkah-langkah pengamanan dan penegakan hukum terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Kamis, (16/11).
Jaksa Agung menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI atas dukungan yang telah diberikan kepada Kejaksaan RI. Dalam pidatonya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan DPR RI untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mendukung tujuan pembangunan nasional
“Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga memaparkan langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan, termasuk pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani pelanggaran Pemilu. Hingga saat ini, Kejaksaan telah menangani 11 perkara tindak pidana Pemilu, dengan penekanan pada pendekatan restorative justice untuk menghindari masuknya perkara ke pengadilan.
Dalam upaya menjaga netralitas, Jaksa Agung menginformasikan tentang instruksi dan memorandum yang diterbitkan, termasuk Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang peran Kejaksaan RI dalam mendukung Pemilu 2024. Selain itu, pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia juga dilaporkan sebagai langkah untuk deteksi dini terhadap potensi ancaman dan gangguan.
“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan dalam rangka menunjukkan Netralitas jajaran Kejkasaan RI, kami juga menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Memorandum Jaksa Agung Nomor: 128/A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” ungkap Jaksa Agung.
“Kami melaporkan bahwa telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pelaksanaan Pemilu damai,” lanjut Jaksa Agung.
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan, terutama dalam penanganan perkara korupsi dan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa. Mereka menekankan pentingnya meningkatkan kerja sama dan dukungan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap komitmen Jaksa Agung dalam menjaga netralitas Kejaksaan selama Pemilu. Mereka juga meminta agar penanganan kasus tindak pidana Pemilu tetap profesional, dengan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam Sentra Gakkumdu, sambil menjaga independensi guna memastikan Pemilu yang demokratis, berintegritas, efektif, dan efisien.