Hari Ini KPU Undi Nomor Urut Capres-Cawapres

JAKARTA (Awall.id) – Pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Selasa (14/11/2023) malam.
Acara akan diselenggarakan mulai pukul 18.30 WIB, diawali dengan gala dinner KPU bersama para capres-cawapres. Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dijadwalkan akan hadir.
KPU sudah melakukan persiapan terkait acara tersebut. Hingga Senin (13/11/2023) malam, di tempat acara sudah tampak terpasang tribun, panggung, juga jajaran meja dan kursi untuk para pimpinan KPU RI serta tamu undangan.
Sebelumnya, KPU RI telah melakukan rapat pleno penetapan capres-cawapres yang akan berlaga pada Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2022). Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo dan Mahfud MD; serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers, Senin sore.
KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Idham Holik.
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. KPU disebut tinggal menetapkan Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi cawapres.
“Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” ujar Idham.
Idham menjelaskan bahwa KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.
Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.