Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap DPO Korupsi Andi Jauhari Yusuf

JAKARTA (Awall.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan terpidana dalam sebuah kasus korupsi. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 13 Oktober 2022, sekitar pukul 12:35 WIB di Perumahan Taman Kenari Nusantara. Hal ini disampaikan melalui rilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Andi Jauhari Yusuf adalah terpidana dalam kasus korupsi yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Pejabat Eselon I dan II di Kejaksaan Agung RI

“Andi Jauhari Yusuf  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.” Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti menggunakan dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016 untuk kepentingan pribadi, dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk proyek fiktif di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.” ujar Ketut

Akibat perbuatannya, terpidana ini dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan,  jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan dipidana dengan penjara selama 3 tahun.

Baca Juga:  Ketemu Ganjar, Petani Lampung Wadul tentang Pupuk, Bibit hingga Harga Panen

Saat diamankan, Andi Jauhari Yusuf bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan lancar. Keberhasilan dalam penangkapan ini adalah bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mengamankan para buronan dan menegakkan kepastian hukum. Kejaksaan Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *