Kejaksaan Tinggi Papua Barat Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Manokwari

PAPUA BARAT (Awall.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hu, bersama dengan Asisten Intelijen Erwin P. H. Saragih, S.H., M.H, dan timnya telah melakukan pengungkapan peredaran barang ilegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari, Papua Barat. Langkah ini diambil setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara, Rabu (4/10). Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar.

Baca Juga:  Jelang Lawan Bali United, Ketum Panser Biru dan CEO PSIS Minta Doa ke Ponpes Al Ishlah

Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat datang ke kantor Bea Cukai Manokwari. Mereka diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari, Didit Prayudi Sidharta, untuk menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan terkait temuan ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan dukungan kepada Bea Cukai Manokwari untuk segera melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang-barang ilegal di wilayah Papua Barat, terutama di Manokwari, yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara. Selain itu, Kepala Bea Cukai Manokwari berkomitmen untuk menyelidiki dengan seksama temuan dan informasi yang telah diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan akan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kabupaten Kendal Resmikan Pamsimas di Desa Pekuncen

“Kami mendukung Bea Cukai Manokwari untuk segera menelusuri masuknya barang-barang ilegal di Papua Barat, khususnya Manokwari, yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.”  ujar Harli

Dalam pertemuan tersebut, tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga menyerahkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang telah ditemukan. Langkah ini merupakan awal dari upaya bersama antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga:  Tawuran Antar Siswa SMK, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Pengungkapan ini menegaskan komitmen pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan melindungi perekonomian negara dari aktivitas ilegal. Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari berharap bahwa langkah ini akan membantu mengatasi peredaran barang ilegal di wilayah Manokwari dan Papua Barat secara keseluruhan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *