Sidak Tempat Hiburan, BNNP Jateng Temukan Empat Orang Terindikasi Obat Penenang
SEMARANG (Awal.id) – BNNP Jateng mendapati empat orang terindikasi obat penenang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan Kota Semarang, Rabu (31/5/2023) malam.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan kegiatan sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi dan membongkar penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan.
Dalam giat malam ini, sambungnya, empat orang diamankan di kantor BNNP Jateng untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif karena diduga terindikasi zat Benzodiazepine
“Akan kita dalami dan periksa lebih lanjut. Diduga bisa jadi menggunakan Zat Benzo dan nanti hasilnya kita dalami,” ujar Arief disela-sela kegiatan.
Ia menjelaskan empat pengunjung hiburan malam ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan pupil mata, lalu terdeteksi dari hasil urin yang dilakukan.
“Bisa mengetahui dari hasil tes urin. Kita lakukan tes urin selektif juga dilaksanakan tes pupil mata dulu setelah ada indikasi (konsumsi obat terlarang),” ujarnya.
Sementara, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto memastikan tidak pandang bulu saat melakukan sidak pada lokasi-lokasi hiburan.
“Kegiatan ini adalah untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya peredaran narkotika di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang,” tandasnya
Ia menyebut, saat ini Jawa Tengah masuk dalam posisi delapan dalam Provinsi yang marak terjadinya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan preventif dan represif di tempat-tempat rawan seperti hiburan malam perlu dilakukan.
“Sebagai upaya awal deteksi dini potensi kemungkinan peredaran narkotika di tempat rawan salah satunya hiburan, kos-kosan, apartemen dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat bisa ikut andil dalam melakukn pencegahan peredaran narkotika. Dirinya pun memastikan akan memproses pidana bagi orang yang berperan dalam mengedarkan narkotika
“BNN terus mengawasi penyalahgunaan narkotika di Semarang khususnya Jawa Tengah. Karena Jateng ranking 8, itu harus prihatin sebagai upaya menekan peredaran. Oleh karena itu upaya ini harus dilakukan dan masyarkaat harus memberikan informasi. Kalau ditemukan pengedar dan penyalahgunaan narkotika, akan kita proses sampai tingkat pengadilan,” pungkasnya.



















