Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dengan Korban Tetangga Sendiri

SEMARANG (Awal.id) – Tim Resmob Polsek Semarang Utara menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan korban tetangganya sendiri.

Tersangka yakni bernama Daud Rismawan Juwarno (21), warga Perbalan Purwosari, Kelurahan Purwosari, Semarang Utara.

Daud nekat mencuri sepeda motor milik Adhy Mulyono (53), warga Perbalan Purwosari, yang tidak lain adalah tetangga pelaku.

Kapolsek Semarang Utara, Kompol Budi Abadi, melalui Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Kumaidi menjelaskan berdasar cctv dan keterangan sejumlah saksi, pelaku dapat ditangkap saat sedang nongkrong di Kawasan Candi beserta sepeda motor hasil curiannya 4 jam setelah waktu kejadian.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Sragen

“Jadi modusnya memanfaatkan kelengahan korban. Motor diparkir di teras dan korban pergi sholat tarawih. Tersangka yang sebelumnya mencuri kunci kontak di tempat wudhu di samping rumahnya, besoknya baru pelaku menggasak motor korban,” ungkap Iptu Kumaidi, Minggu (9/4).

Sementara, Menurut korban, aksi pencurian tersebut diketahui saat dirinya pulang sholat tarawih. 

“Waktu saya pergi sholat tarawih, motor terparkir di teras rumah, dan kondisi rumah memang kosong. Pas pulang tarawih, kok motor udah gak ada. Kemudian saya ke rumah pak RT untuk melihat cctv. Ternyata, dalam cctv itu, ada orang yang mencuri sepeda motor saya,” katanya.

Baca Juga:  Perkara Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Tetapkan dan Tahan 3 Orang Tersangka

Sedangkan, tersangka mengaku aksi pencuriannya dilakukan seorang diri. “Sebelumnya saya ambil dulu kunci motor yang tertinggal di tempat wudhu di samping rumah korban. Besoknya, pas korban sholat tarawih, baru saya ambil motornya yang terparkir di teras rumah,” bebernya

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang, untuk pengembangan kasus. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *