Bawaslu Kabupaten Kendal Ajak Masyarakat Melawan Berita Hoaks

KENDAL (Awal.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Webinar, mengangkat tema “Melawan Berita Hoax dan Hate Speech pada Pemilu Serentak Tahun 2024” di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (31/3).

Hadir dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani, Kabid IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ahmad Syahrul Falah dan Dekan Fakultas Hukum UNISS Kendal, Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah pencegahan pada Pemilu tahun 2024 terhadap potensi pelanggaran adanya berita hoax dan ujaran kebencian. Berita hoax atau berita bohong merupakan informasi yang sesungguhnya tidak benar, namun seolah-olah seperti benar. Hal ini membuat masyarakat resah, tidak aman, dan tidak nyaman, sehingga dapat menimbulkan perpecahan individu ataupun kelompok.

“Dalam era media sosial saat ini komentar atau perkataan yang menggiring suatu opini untuk memberikan hujatan atau ujaran kebencian pada suatu individu atau kelompok, ras, gender, agama dan sebagainya harus dicegah dari dini,” kata Odilia.

Baca Juga:  39 Warga Negatif, Kasus Covid-19  di Kuryokalangan Pati Dinyatakan Rampung

Dijelaskannya, Bawaslu Kabupaten Kendal menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Kabupaten Kendal dan Akademisi dari UNISS untuk bisa mengajak masyarakat pada pemilu 2024 melawan berita bohong dan ujaran kebencian.

“Dengan memberikan sosialisasi tentang hukum undang-undang ITE ini saya berharap masyarakat lebih bijak dan cerdas pada saat menggunakan media sosial,” jelas Ketua Bawaslu Kendal.

Odilia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Kendal bersama stakeholder terkait akan melakukan strategi pengawasan khusus terhadap penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Selain itu, Odilia juga meminta dukungan dan peran serta masyarakat dalam mengawasi berita hoax dan hate speech, serta tidak gampang terpengaruh terhadap ujaran kebencian pada Pemilu 2024. Sehingga Pemilu tahun 2024 dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara, Ahmad Syarul Falah menyampaikan, Berita Hoax dan Hate Speech ini suatu isu yang sifatnya provoktif dan memecah belah individu maupun suatu kelompok, sehingga masyarakat harus benar-benar mewaspadai, jangan mudah percaya dan harus dilawan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang Identifikasi Pendirian TPS Lokasi Khusus

“Kita harus benar-benar bisa mengunakan Medsos dengan baik. Jika kita menemui hal tersebut, sebaiknya kita harus mengecek terlebih dahulu dengan menanyakan hal itu kepada orang yang paham maupun lembaga yang resmi terkait informasi yang kita dapatkan, sehingga kita tidak mudah terpengaruh,” tutur Kabid Informasi dan Komunikasi Syahrul.

Diungkapkannya, Adapun ciri-ciri Berita Hoax, pertama pasti judulnya bombastis, nasrasinya provokasi dan menyudutkan seseorang, baik tokoh masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Selain itu, akun yang digunakan tidak jelas.

Terpisah, Sitta Saraya menerangkan, seseorang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Tinjau Pemilu, Kejati Jateng: Gakkumdu Tangani Satu Kasus Pelanggaran Pemilu

Lanjutnya, berita bohong dan ujaran kebencian bisa dilakukan melalui Medsos maupun aplikasi yang ada dalam smartphone, seperti pesan WhatsApp maupun yang lainnya yang bertuliskan cetak tebal di judul dan diakhir dengan menggunakan kata -kata share dan viralkan.

“Harus dibaca dulu isinya terkait apa, jika isinya provokasi dan ujaran kebencian, maka jangan diteruskan ke teman-teman maupun ke group apapun. Jika kita ikut share sama halnya kita ikut serta dalam menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, sehingga kita bisa terkena UU ITE,” tandas Sitta Saraya.

Dekan Fakultas Hukum UNISS ini berharap, ini benar-benar harus dipahami bersama, jangan sampai terprovokasi dan ikut serta dalam menyebarkan berita hoax serta ujaran kebencian, karena akan berakibat sangat fatal bagi diri sendiri.

‘Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan bersama-sama melawan berita hoax dan ujaran kebencian,”pungkas Sitta Saraya. (eko)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *