Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB, Berikut Persyaratannya
SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Kota Semarang membuka program pembebasan denda untuk tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Wajib pajak akan mendapat penghapusan denda secara otomatis saat melakukan pembayaran pajak bulan Maret ini.
Dalam postingan instagram @semarangpemkot disebutkan pengumuman pembebasan denda tunggakan PBB untuk masa pajak tahun 2018-2022. Tidak ada syarat dalam program tersebut.
“Berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB,” tulis Pemkot Semarang, Rabu (1/3).
Untuk mendapatkan pembebasan denda pajak PBB itu wajib pajak cukup membayar kewajibannya pada periode 1 Maret – 31 Maret 2023. Nantinya akan terhitung otomatis tanpa wajib pajak harus melakukan pengajuan.
“Sudah terhitung otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan,” lanjut Pemkot Semarang.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan Pemerintah Kota Semarang juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk yang NJOP di bawah Rp 250 juta.
“Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0,” kata perempuan yang akrab disapa Iin itu lewat pesan singkat.
“Serta akan ada diskon PBB sejak terbit nanti sebesar 10 persen. Dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem,” tambahnya.
Iin melanjutkan, pada 10 Maret 2023 akan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB bakal bisa dilakukan secara elektronik dan manual.
“Ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kita dukung bersama. Masyarakat dapat langsung mengunduh melalui aplikasi e-SPPT PBB Kota Semarang (e-spptpbb.semarangkota.go.id) yang dapat di unduh atau dibuka mulai 10 Maret 2023,” paparnya.
Berbagai program itu merupakan stimulus untuk menyadarkan para wajib pajak. Ia menjelaskan penerimaan pajak di Kota Semarang tahun 2022 sudah berhasil melampaui target yaitu dari target Rp. 1.937.950.180.076 , dan realisasinya bisa Rp Rp. 1.957. 172.754.257.
“Target PBB tahun 2022 Rp 550.500.000.000 dengan realisasi Rp 569.293.051.640. Untuk target PBB tahun 2023 naik menjadi Rp. 652 miliar,” terang Iin.



















