Kuasa Hukum dari Ahmad Murtadho Somasi P2KD desa Manggungsari
KENDAL (Awal.id) – Kuasa hukum dari Ahmad Murtadho, salah satu Bakal Calon Pemilihan Kepala Desa AntarWaktu desa Manggungsari, Aditya Nugraha SH, melayangkan surat resmi kepada Bupati Kendal, Selasa (14/3).
“Hari ini kami mengirimkan surat kepada P2KD dengan tembusan Bupati Kendal dan Camat Weleri untuk meminta mediasi kepada pihak terkait,” kata Aditya usai menyerahkan surat kepada Camat Weleri, Selasa (14/3).
Aditya Nugraha mengungkapkan, bahwa dalam tes seleksi yang dilakukan pihak Panitia P2KD tidak ada ketegasan dalam pengawasan bahkan terindikasi ada pembiaran.
“Kami meminta agar dilakukan mediasi dari semua peserta dengan P2KD yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan,” tandas Aditya.
Dikatakan Aditya, sebelumnya para peserta yang tidak lolos membuat surat resmi bentuk protes kepada panitia P2KD adanya kecurangan dilakukan salah satu peserta. Hal tersebut sudah mendapatkan balasan secara tertulis dari P2KD Kepala Desa Manggungsari.
“Setelah mendapat surat balasan dari P2KD desa Manggungsari tersebut pihak kami meminta agar segera dilakukan mediasi bersama untuk mencapai mufakat,” tuturnya.
Salah peserta seleksi Bacalon Kades PAW Kepala Desa Manggungsari, Ahmad Murtadho, mengatakan bahwa dirinya bersama tiga orang lainnya memang telah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) antar waktu Desa Manggungsari.
Menurutnya, pada saat pelaksanaan tes tertulis yang dilakukan pada hari Jum’at 10 Maret 2023 di Kantor Kecamatan Weleri, ada indikasi terjadi kecurangan yang dilakukan oleh tiga orang peserta lainnya yakni Puji Riwanto, Dianita Ayu Agustin, dan Eko Budi Utami.
“Atas indikasi adanya kecurangan kami melakukan protes secara lisan dan tertulis kepada P2KD Desa Manggungsari agar tes Bacalon Kades PAW diulang,” ujar Ahmad Murtadho.
“Dari pengakuan Puji Riwanto yang membenarkan bahwa dirinya telah memberikan jawaban dari soal-soal tes kepada Eko Budi Utami dan Dianita Ayu Agustin. Pengakuan dari Puji Riwanto itu juga disaksikan oleh beberapa orang yang ada di lokasi tes di Kantor Kecamatan Weleri,”jelas Murtado.
Surat protes yang di sampaikan kepada panitia mendapatkan balasan secara tertulis dari P2KD Kepala Desa Manggungsari, pada hari Senin (13/3). Balasan tertulis tersebut menyebut Puji Riwanto membantah telah melakukan kecurangan pada saat pelaksaan tes tertulis.
“Di dalam surat dari P2KD Desa Manggungsari tertanggal 13 Maret 2023, menyebutkan bahwa saudara Puji Riwanto dalam pengakuan dirinya telah melakukan kecurangan dalam tes tertulis Bacalon Kades PAW pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023, karena mendapatkan tekanan dan intimidasi”, terang Murtadho.
Sementara Plt Camat Weleri Faturahman mengungkapkan, bahwa tahapan demi tahapan sudah dilakukan dan penetapan calon juga sudah diputuskan pihak panitia P2KD.
“Semua keputusan ada di panitia desa pihak kami hanya memberikan pendampingan, dengan adanya permasalahan ini pihak Kecamatan akan memberikan fasilitasi untuk dilakukan mediasi bersama,” pungkasnya. (eko)



















