Edarkan Ribuan Kartu Perdana dengan Identitas Palsu, Pria Asal Batang Ditangkap Polisi

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial KA (26) karena telah mengedarkan ribuan kartu perdana dengan identitas palsu.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan tersangka KA ditangkap dirumahnya tempat ia melakukan aksinya di Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Ia menuturkan pengunkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kartu perdana / SIM card di wilayah Batang.

“Setelah melakukan penyelidikan, melalui Subdit V/ Tipidsiber, KA ditangkap karena memang telah melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) tanpa seizin pemiliknya,” ungkap Dwi saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/3).

Baca Juga:  2.073 Pegawai KAI Daop 4 Semarang Vaksin Dosis Ketiga

Pihaknya menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, Ia melakukan aktifitas ilegal ini sejak tahun 2020 dengan mendapatkan pengetahuan secara otodidak. Atas aksinya, sambungnya, dari berjualan kartu perdana ini, omsetnya mencapai 15 juta per bulan.

“Tersangka KA belajar dari internet dan sharing pengalaman dari penjual pulsa dan kartu perdana lain. Tersangka mendapatkan kartu perdana dengan cara membeli secara online melalui media sosial. Sedangkan untuk mendapatkan data kependudukan (NIK dan NKK) milik orang lain, tersangka mendownload dari internet setelah mencari di Google,” bebernya.

Baca Juga:  Bikin Pemprov Jateng Hemat Rp1,2 Triliun, Pengamat Bilang Begini Soal Aplikasi Keuangan Ganjar

Selain menangkap tersangka, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut.

“Dari tersangka, kami amankan barang bukti berupa komputer, flashdisk dongle modem pool, hp dan kartu perdana,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, Dwi juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.

“Kami mohon tolong berhati-hati dalam memberikan data pribadi kita kepada siapa yang tidak berhak. Tolong pastikan data itu hanya untuk kepentingan yang jeas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi LPEI, Jampidsus Kejagung Periksa 6 Orang Saksi

Akibat perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda 12 Milyar dan/atau Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda 75 Juta.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *