Berikut Hasil Sidang KEEP, Terkait Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri

SEMARANG (Awal.id) – Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy mengumumkan mengenai hasil sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) terhadap 5 anggota Polri dan 2 PNS yang terlibat dalam kasus suap penerima Bintara Polri tahun 2022.

Iqbal mengatakan kelima anggota tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, Brigadir D, serta dua PNS di lingkungan Polda Jateng. Kelima oknum polisi itu dijatuhkan sanksi demosi dan tempat khusus atau patsus.

“Berdasarkan hasil sidang kode etik bahwa 3 orang kompol dan satu AKP, selain terbukti melakukan perbuatan tercela yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi secara hukum etik. Ditambah administrasi berupa demosi selama 2 tahun. Kemudian terhadap 2 anggota lainnya, Bripka Z dan Brigadir D, yang bersangkutan selain meminta maaf kepada institusi Polri. Hukum apresiasi lain adalah patsus selama 21 hari dan 30 hari, ” ungkap Iqbal didepan para awak media di Mapolda Jateng, Kamis (9/3).

Baca Juga:  TNI/Polri Se-Jateng Serentak Bagi-bagi Takjil, Dilakukan hingga Jelang Lebaran

Iqbal juga menuturkan bahwa kedua orang PNS Polri terbukti melanggar disiplin dan sudah dilakukan sidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing-masing.

“Untuk sanksinya, Polda Jateng memberikan sanksi tegas kepada dua PNS Polri yang terlibat kasus suap penerimaan Bintara ini yakni berupa turun pangkat seringkat lebih rendah selama 12 bulan hingga pemotongan tunjungan kinerja sebesar 12 persen. Kemudian 1 pengatur tingkat 1 yaitu, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 12 persen selama 12 bulan,” ujar Iqbal.

Baca Juga:  Warga Korban Penipuan Agus Hartono Tersangka Mafia Tanah Datangi Pengadilan Semarang

Mengenai barang bukti, sambungnya, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri terkait kasus suap penerimaan Bintara itu berhasil diamankan uang miliaran rupiah. Uang hasil dari OTT tersebut sudah dikembalikan kepada korban.

“Barang bukti yang sudah dilakukan OTT dikembalikan lagi pada yang berhak. Sudah dilakukan Panminal Mabes Polri dan dilakukan berita acara, ” bebernya.

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi Wilayah Jabar, Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam

Berdasarkan informasi Iqbal peroleh, OTT dari kelima terduga pelaku itu nilainya bervariasi mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar. Ia menambahkan, suap yang dilakukan oleh pelaku ini tidak mempengaruhi hasil penerimaan calon siswa atau casis.

“Sementara itu mereka bermain sendiri. OTT dilakukan dalam rangka menjaga marwah BETAH. Artinya, hal ini untuk mencegah terhadap KKN yg dilakukan para orang tua. Padahal itu adalah keberhasilan dari siswanya sendiri, orang lain hanya menembak di atas kuda, “pungkasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *