Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan, Gondol Rp 162 Juta
SEMARANG (Awal.id) – Unit Reskrim Polsek Ngaliyan menangkap seorang pria karena menggelapkan uang perusahaan di tempat bekerjanya dengan kerugian mencapai Rp 162 juta.
Pelaku, Abillio Febrian Rizky Setiawan Putra (28), merupakan warga Tambakaji RT 13/RW 12, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan cara melakukan order fiktif sejak bulan September 2022. Adapun produk yang disorder, yaitu berbagai makanan dan minuman kemasan.
“Awalnya perusahaan pada 14 Desember 2022 lalu melakukan audit dan ternyata pelaku telah membuat order fiktif sebanyak 23 faktur,” ungkap Irwan dalam laporan tertulisnya, Kamis (2/2/2023), siang.
Selain order fiktif, sambungnya, ternyata pelaku juga tidak mengirimkan barang ke alamat yang sesuai faktur. Bahkan, menurut keterangan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan yang berada di Kawasan Industri Candi Semarang tersebut, sehingga kerugian dari perusahaan lebih dari Rp 100 juta.
“Tidak mengirimkan barang sesuai alamat faktur dan juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari toko ke perusahaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 162,426 juta,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, lanjutnya, pelaku usai melakukan penggelapan itu tinggalnya berpindah-pindah. Ia sempat berada di Kabupaten Klaten, kemudian ke Kabupaten Semarang. Kemudian ia ditangkap di Kota Semarang.
“Setelah mengetahui alamat kost pelaku di perum Taman Beringin Indah Ngaliyan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ngaliyan untuk penyidikan lebih lanjut,” beber Irwan.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 23 faktur order yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)