BKBH FH USM Gelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa Waris

Kegiatan Pemberdayaan Hukum di Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, yang diselenggarakan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Senin (15/2/2023)

SEMARANG (Awal.id) – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan kegiatan “Pemberdayaan Hukum” bagi masyarakat yang kurang mampu di Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Rabu (15/2).

Kegiatan yang diikuti 15 warga itu mengangkat tema “Pelatihan tentang Penyelesaian Sengketa Waris dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang”.

Lurah Petompon, Mamit Sumitra SH mengatakan, tema ini sangat cocok karena di masyarakat Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang banyak permasalahan pembagian waris yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga merugikan sebagian ahli waris, bahkan sering berujung permusuhan.

Baca Juga:  Penyaluran KUR UMKM Jateng Terbesar Nasional

”Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, kami fasilitasi menggelar pemberdayaan hukum tentang pelatihan pembagian waris ini dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM,” kata Mamit Sumitra.

Narasumber dari BKBH FH USM, Agus Saiful Abib SH MH, mengupas tentang peraturan pembagian harta waris yang berlaku di Indonesia, hingga penyelesaian sengketa waris. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan, hal ini dapat dilihat banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari peserta tentang kasus-kasus pembagian waris yang menurut mereka sulit terselesaikan, dan sampai saat ini masih telantar.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan Kota, Pemkot Semarang akan Pasang 20.000 CCTV

”Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi mereka, karena ada wawasan dan skiil terkait pembagian harta waris yang dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan pembagian harta waris yang sedang dialami mereka,” ujarnya.

Kegiatan dihadiri Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH. Tri memberikan materi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi langsung ke BKBH FH USM dengan membawa persyaratan, di antaranya identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.

Baca Juga:  Sidak ke Kejari Bengkulu Tengah dan Kejari Kepahiang, Jaksa Agung Minta Kejari Miliki Rumah Penyimpanan Barang Bukti

”BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk merangkul dan mewujudkan tanggung jawab pemerintah dalam bidang hukum, yaitu menjadi jembatan menuju akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ungkap Tri.

“Saat ini pemerintah memberikan perhatian penuh dengan menyediakan anggaran bagi masyarakat tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum, sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan dalam proses penegakkan hukum, semua lapisan masyarakat diperlakukan sama di hadapan hukum,” tambahnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *