Tegas! Terkait Pemberitaan Penculikan dan Penganiayaan, Kejati Jateng: Penangkapan Agus Hartono Dilakukan oleh Penyidik yang Berwenang Dilengkapi Surat Perintah Penangkapan dan Sesuai Prosedur

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dengan tegas membantah, melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap tersangka Agus Hartono. Pengusaha asal Semarang tersebut ditangkap terkait perkara korupsi yang menjeratnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan, tersangka Agus Hartono terjerat dugaan korupsi, di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp25 miliar. Dalam proses penyidikan, Agus Hartono pernah tidak mengindahkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, untuk kepentingan penyidikan dimana penyidik menilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi
dengan Surat Perintah Penangkapan pada Kamis, tanggal 22 Desember 2022,” kata dia, Jumat (23/12).

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Pegawai Honorer Buronan Kasus Korupsi Permukiman Transmigrasi

Menurutnya, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jateng telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Tersangka atas nama AH berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah dilakukan penangkapan, penyidik membawa yang bersangkutan ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane),” jelasnya.

Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan yang sebelumnya beredar, pihaknya menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga RJBT Raih Penghargaan Platinum dan Gold di Ajang TJSL & CSR Award 2023

Penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan
dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, terhadap pemberitaan tentang penganiayaan, itu juga dipastikan tidak benar.

“Yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka. Setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan,” katanya.

Baca Juga:  Peringati HBA ke-62, Kajati Jateng Andi Herman Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Giri Tunggal

Selama proses pemeriksaan terhadapnya, Agus Hartono dalam keadaan sehat.

“Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum,” tegasmya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *