Tegas! Terkait Pemberitaan Penculikan dan Penganiayaan, Kejati Jateng: Penangkapan Agus Hartono Dilakukan oleh Penyidik yang Berwenang Dilengkapi Surat Perintah Penangkapan dan Sesuai Prosedur

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dengan tegas membantah, melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap tersangka Agus Hartono. Pengusaha asal Semarang tersebut ditangkap terkait perkara korupsi yang menjeratnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan, tersangka Agus Hartono terjerat dugaan korupsi, di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp25 miliar. Dalam proses penyidikan, Agus Hartono pernah tidak mengindahkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  385 WNI yang Dievakuasi dari Sudan Tiba di Tanah Air

“Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, untuk kepentingan penyidikan dimana penyidik menilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi
dengan Surat Perintah Penangkapan pada Kamis, tanggal 22 Desember 2022,” kata dia, Jumat (23/12).

Menurutnya, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jateng telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Tersangka atas nama AH berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah dilakukan penangkapan, penyidik membawa yang bersangkutan ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane),” jelasnya.

Baca Juga:  Kreativitas Pemberitaaan di Era Jaksa Agung RI Burhanudin dapat Meningkatkan Kepercayaan Publik

Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan yang sebelumnya beredar, pihaknya menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan
dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, terhadap pemberitaan tentang penganiayaan, itu juga dipastikan tidak benar.

“Yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka. Setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan,” katanya.

Baca Juga:  Ditangkap Tim Densus 88, Penjual Pakaian Itu Ternyata Terduga Teroris

Selama proses pemeriksaan terhadapnya, Agus Hartono dalam keadaan sehat.

“Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum,” tegasmya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *