Tersangka Penculik Anak Baru Dijerat Pasal Pencurian

Konferensi pers di Mapolrestabes Semarang
Konferensi pers di Mapolrestabes Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Santoso, pelaku  penculikan anak, untuk sementara baru dipersangkakan penyidik Polrestabes Semarang telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa berupa satu unit  sepeda motor.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Semarang Utara Polrestabes Semarang telah menangkap tersangka, karena melakukan penculikan terhadap seorang anak berinisial WBA (8) dan membawa kabur motor milik paman korban di sebuah warung makan di Jalan Hasanudin, Semarang pada Selasa lalu (10/1/2023).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan pada penanganan kasus ini sementara pelanggaran tersangka disangkakan kasus curanmor. Hal tersebut karena kasus penculikan anak masih didalami lantaran belum adanya bukti yang kuat.

Baca Juga:  Joki Vaksinasi Terciduk Polsek Semarang Barat

“Untuk kasus penculikannya masih belum bisa dibuktikan, karena dalam hal ini unsur penculikan belum dapat dibuktikan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Donny saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

Tersangka penculikan anak

Tersangka penculikan anak

Donny menuturkan tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yang dilakukan di daerah Klaten.

“Tersangka adalah seorang residivis dan sudah pernah menjalani hukuman di beberapa tempat di Klaten dan Kota Semarang. Kasusnya sama, tindak pidana pencurian motor,” bebernya.

Baca Juga:  14 Provinsi Siap Buka Sekolah Tatap Muka, Jubir Covid-19 Pesan Ini

Sementara orang tua korban, Setiawan Santoso mengatakan awal mula kejadian yaitu pelaku datang ke warungnya sekitar pukul 01.30 WIB untuk meminta minum lalu pergi. Kemudian selang beberapa pelaku datang kembali untuk meminta karung sebagai wadah barang rongsokan.

Dia mengaku pelaku terus menekan agapermintaanya selalu dituruti. Pelaku juga sempat meminta diantar ke sebuah tempat di Hasanudin untuk mengambil barang rongsokan.

Kemudian saat Setiawan dan pelaku kembali dari mengambil rosok, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku kemudian naik motor dan tiba-tiba mengajak korban atau anaknya pergi.

Baca Juga:  Polres Boyolali Musnahkan 300 Knalpot Brong

“Kemarin berdasarkan alasan pelaku katanya izin saat membawa anak saya, sebenarnya tidak. Dan untuk viralnya yang ada di berbagai media sosial dia (tersangka) memberikan gelang itu bukan kita yang minta, tapi dia yang memberikan sendiri dan mengimingi anak saya untuk minta apa akan diberikan padahal kita tidak minta,” ujarnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *