Perkara Korupsi Ekspor CPO, Prof Suparji Ahmad : Nuansa Kongkalikong Terlihat Nyata pada Persyaratan DMO 20%

JAKARTA (Awal.id) – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad SH MH berpendapat  kelangkaan minyak goreng yang berdampak adanya unjuk rasa, dan antrean panjang masyarakat untuk mendapatkan salah satu komoditas sembako pada bulan Januari – Maret 2022 merupakan dampak nyata akibat terganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.

“Ironi, Indonesia adalah salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, tapi masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng,” kata  Suparji Ahmad, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Suparji Ahmad mengatakan dari fakta-fakta di persidangan saat perkara itu diproses di meja hijau terindikasi kelangkaan minyak goreng nasional terjadi akibat adanya kongkalikong antara oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha CPO. Demi meraih keuntungan besar untuk diri sendiri dan golongan tertentu, mereka mengabaikan kepentingan rakyat kecil dengan melakukan penyimpangan dari ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%.

Baca Juga:  Bank Jateng Cabang Pemalang Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode I Tahun 2022 kepada Nasabah

Fakta hukum yang ditemukan di persidangan, lanjut dia, menunjukkan kelangkaan minyak goreng di masyarakat akibat adanya penyimpangan permainan antara oknum pengusaha dengan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan, di mana oknum pejaat ini memberikan fasilitas persetujuan ekspor (PE) yang tidak sesuai kepada perusahaan

“Padahal oknum pejabat Kemendag tahu bahwa pengusaha itu tidak memenuhi syarat untuk diberikan PE, di antaranya tidak memenuhi DMO 20%. Keadaan ini mengharuskan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum untuk mendorong tindakan ini dihentikan,” ujarnya.

Dia menilai fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan juga bersesuaian dengan sejumlah tuntutan dari penuntut umum.

Baca Juga:  Indonesia Kekurangan Pengusaha, Ganjar Ajak HIPMI Dampingi Entrepreneur Muda dan Startup

Kesuaian fakta hukum itu, menurut Suparji Ahmad, antara lain:

  1. Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO dengan diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya;
  2. Perbuatan tersebut antara lain memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor;
  3. Selain itu, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, maka Terdakwa melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan Terdakwa sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya;
  4. Terdakwa atas persetujuan Terdakwa lain memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan;
  5. Terdakwa secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara para direksi ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan Tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan;
  6. Perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp 19,452 triliun.
Baca Juga:  Rabu Mendatang, Dua Staf Ahli Kejaksaan Agung dan Sejumlah Kajati Dilantik Jaksa Agung

Dari serangkaian penyimpangan itu, Suparji Ahmad menilai sudah sewajarnya masyarakat berharap banyak terhadap sensitivitas penegakan hukum, khususnya Majelis Hakim, yang mana akan memutuskan perkara korupsi ini dalam waktu dekat.

“Apabila, terdakwa dalam perkara ini ternyata dibebaskan, karena kepentingan pragmatis semata, jelas masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” tandasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *