Satpol PP Kota Semarang Segel Dua Tempat Usaha, Langgar Aturan PKM

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang menyegel dua tempat usaha di Kota Semarang, karena melanggar peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Rabu (30/6) malam. Dua tempat usaha yang disegel, yakni Butik Luna Hijab, Jalan Pandanaran dan Karaoke Inul Vista, Jalan Mugas, Semarang.
Pada saat melakukan patroli di Jalan Pandaran sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Satpol PP melihat ada satu butik masih buka pada jam tersebut. Padahal, sesuai ketentuan batas jam operasional tempat usaha di masa pandemi telah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Petugas pun langsung menghampiri butik tersebut dan menyegelnya.
Setelah itu, petugas beralih ke Karaoke Inul Vista. Diketahui lampu penerangan utama terlihat padam seolah-olah tak beroperasi. Tapi, petugas mencurigai dan menyisir semua ruangan mulai dari lantai satu sampai lima.
Awalnya petugas mendapati semua ruangan kosong. Namun saat mengecek di gudang, petugas mendapati sejumlah pemandu lagu dan tamu pria. Dengan tegas petugas Satpol PP pun langsung memerintahkan mereka keluar ruangan dan menyegel tempat karaoke tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengaku kesal terhadap tindakan pemilik butik yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah mengenai PKM. Kendati peraturan ini sudah disosialisasi, Luna Hijab masih melanggar batas waktu operasional yang sudah ditentukan.
“Peraturan kan sudah jelas, bahwa batas operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Tapi, butik ini operasionalnya malah melebihi dari batas yang ditentukan, makanya kita segel,” papar Fajar.
Terkait penyegelan tempat Karaoke Inul Vista, Fajar mengatakan hal itu dilakukan karena sektor pariwisata dilarang beroperasi selama pengetatan PKM.
“Pembukaan usaha karaoke ini jelas melanggar aturan Dinas Pariwisata. Setelah kami cek, ternyata banyak orang di dalam tempat karaoke tersebut. Ini jelas melecehkan peraturan yang dibuat Kepala Dinas Pariwisata,” tegas Fajar.
Fajar meminta pihak manajemen Karaoke agar tidak merusak segel dan tidak nekat beroperasi kembali. Jika nekat, pihaknya bakal memberikan sanksi lebih berat. Mulai dari penyegelan selamanya, hingga pencabutan ijin operasional.
“Kami bisa segel seterusnya, bahkan kami bisa mencabut ijin. Akan kami sampaikan ke Dinas Pariwisata agar ijin operasional Inul Vista ditinjau ulang,” ujar Fajar. (is)