Tangkap Begal Payudara, Driver Ojol Dapat Penghargaan Polrestabes Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Seorang driver Ojek Online (Ojol) berhasil membantu polisi menangkap pelaku begal payudara yang terjadi di Jalan Pedurungan Tengah V, Pedurungan, Kota Semarang, sekira pukul 13.30 WIB.
Tersangka atas kasus tersebut bernama Slamet Riyadi (40), merupakan warga Sayung, Demak. Pelaku melakukan pecehan seksual kepada korban yang masih di bawah umur berinisial A (14).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan kasus ini terungkap atas aksi yang dilakukan driver Ojol bernama Umar yang membantu menangkap tersangka.
Ia menjelaskan awalnya korban pulang sekolah, setelah turun dari angkutan umum Feeder, korban berjalan menuju rumahnya sendirian.
Kemudian, tersangka berpura-pura bertanya alamat, setelah diberitahu oleh korban, tersangka tiba-tiba meremas payudara sebelah kanan korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Nopol H 6719 AF.
“Saat kejadian itu, ada driver gojek yang mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya driver memboncengkan korban untuk mengejar tersangka. Akhirnya tersangka dapat diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut oleh Unit PPA,” ungkap Donny saat memimpin jumpa pers di lobi Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12).
Sedangkan, tersangka Slamet Riyadi mengaku sudah melakukan pelecehan tersebut sebanyak dua kali, yang pertama di Demak dan ini yang kedua kalinya. Ia juga menyebut, kenapa memilih anak di bawah umur, karena pasti tidak melawan.
“Ya sudah dua kali, yang pertama gak ketahuan. Saya melakukan hal ini, karena sensasi saja dan merasa puas,” kata Slamet di depan para awak media.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang diwakilkan oleh Kasatreskrim, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan memberikan piagam penghargaan
Sementara Driver Ojol bernama Umar menjelaskan awalnya hanya melintas di tempat kejadian usai mengantarkan penumpang.
Mengetahui korban yang masih berseragam sekolah meminta tolong karena dilecehkan, Ia kemudian putar balik dan memboncengkan korban untuk mengejar tersangka.
“Saya bersama korban mengejar pelaku, sesampainya di Arteri Soekarno Hatta pelaku berhasil saya tanyai dan bahkan sempat dituduh kalau saya memfitnahnya terkait pelecehan seksual itu. Warga sekitar jalan, hendak mengeroyok pelaku, kemudian saya bawa ke Polrestabes Semarang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Umar.
Atas aksi heroik Umar, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang diwakilkan oleh Kasatreskrim, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan memberikan piagam penghargaan terhadap dirinya karena membantu tugas kepolisian dalam menangkap pelaku kejahatan pelecehan seksual.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar tindak pidana berupa perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo [asal 82 ayat (1) UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (is)



















